Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

 


URGENSI PENDIDIKAN NON FORMAL

 


URGENSI PENDIDIKAN NON FORMAL

Oleh: Urip Triyono, S.S., M.M.Pd.

Penulis adalah Kepala Bidang Media, Digitalisasi, dan Pendidikan Non Formal Majelis Dikdasmen PDM Kab. Brebes

 

Pengantar

Muhammadiyah merupakan organisasi besar yang tumbuh berkembang bersama lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka bukan hal aneh bila kemudian tanggung jawab moral membangun dan membesarkan bangsa ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Muhammadiyah secara keseluruhan. Sebagai organisasi massa yang besar, Muhammadiyah telah membuktikan dirinya sebagai organisasi yang memberikan kontribusi langsung kepada bangsa ini dengan fokus layanan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraandan sosial kemasyarakatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mewujudkan masyarakat Islam yang berkarakter. Muhammadiyah juga berupaya menjadi gerakan dakwah yang nyata dan berkemajuan, serta terus berupaya untuk menguatkan ekonomi umat dan peran kebangsaan. Hal ini telah menjadi ciri khas gerakan persyarikatan Muhammadiyah sejak didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tahun 1912.

 

Sosialisasi

Sejak berdirinya,  Muhammadiyah dengan usianya yang dari 100 tahun telah memberikan bukti dan fakta nyata lebih  dari sekedar jargon dan kata-kata dalam memperjuangkan, mengisi, dan menegakkan kemerdekaan bangsa. Muhammadiyah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah  terpaan badai perpecahan, kehancuran, dan kemerosotan integritas. Karena telah banyak organisasi yang berdiri sebelum atau sesudah Muhammadiyah berdiri telah tiada atau tidak aktif lagi bahkan sempat ada yang sudah menghilang serta tidak memberikan dukungan bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan ada yang terkesan justru menjadi benalu bagi eksistensi dan kemandirian bangsa. Mereka yang gemar berkoar-koar membela NKRI namun dalam kenyataannya justru sebaliknya berkontribusi dalam kehancuran bangsa, terutama organisasi masa yang telah terbelenggu dalam hal politik dan kekuasaan.

Muhammadiyah yang sejak tahun 1912 didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan merupakan organisasi keagamaan yang menaungi beberapa lembaga seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan sebagainya sebagai aplikasi visi dan misinya perjuangan meraih cita-citanya. Keberadaan Muhammadiyah telah banyak memberikan peran dan warna kepada masyarakat Indonesia berupa karakter kritis dan elegan yang mengembangkan peran iman, ketakwaan, dan akal sehat sebagai model perjuangan. Terutama dalam bidang keagamaan dan pendidikan. Muhammadiyah memerangi TBC (Takhayul, Bid’ah dan Churafat) dengan mendirikan sekolah bagi anak-anak dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi, dan pendidikan Nonformal yang dilakukan oleh Muhmmadiyah seperti pengajian rutin yang diadakannya. Dari hal ini, Muhammadiyah telah melakukan banyak hal untuk masyarakat Islam Indonesia dan masyarakat sekitar. Namun, karena kurangnya informasi yang diberikan oleh pengurus Muhammadiyah dari Tingkat pusat, wilayah,  cabang dan ranting Muhammadiyah, banyak warga yang belum tahu tentang kegiatan Muhammadiyah selama ini. Muhammadiyah telah banyak membangun lembaga pendidikan sekitar masyarakat dari yang formal seperti sekolah, perguruan tinggi, sampai yang nonformal seperti pengajian dan majelis-majelis lainnya namun perannya dalam membumikan konsep Pendidikan selain jalur formal, yaitu jalur non fomal dan informal masih perlu dikuatkan (Sobron, 2010:140). Jangan sampai sisi pendidikan formal digiatkan, tetapi sisi non formal dan informal ditinggalkan, karena ketiga jalur Pendidikan tersebut pada hakekatnya satu dan harus dilaksanakan secara terintegrasi.

Keberadaan Pendidikan non formal dalam tubuh Muhammadiyah gaungnya dirasa masih sangat kurang, hal ini selain pemahaman yang kurang mengenai konsep Pendidikan non formal, juga karena Pendidikan non formal tidak memberikan bukti langsung dalam solusi langsung dalam pendidikan di Masyarakat (Pendidikan luar sekolah). Imbasnya adalah minimnya pembahasan dan sosialisasi Pendidikan non formal dalam tubuh Muhammadiyah dan disampingkannya semua yang berbau Pendidikan non formal dan informal. Padahal sesuai amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Jalur Pendidikan meliputi jalur Pendidikan Formal, Non Formal, dan Informal yang berjalan secara berbarengan membangun konstruksi Pendidikan Masyarakat pada umumnya. Pada Bab IV pasal 10 UU Sisdiknas disebutkan bahwa Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan non formal akan melengkapi kekurangan dan kelemahan Pendidikan formal, baik dalam hal waktu, tempat, dan metode pembelajarannya.  Bila dalam Pendidikan formal peserta pembelajaran harus hadir di sekolah pukul 07.00 pagi dan selesai pukul 14.00 atau pukul 16.00 sore, maka pada jalur Pendidikan non formal waktu belajarnya bisa siang, sore, bahkan malam hari sesuai kesepakatan bersama.  Tempat belajarnya pun dapat dilakukan di mana saja, dapat dilakukan di sekolah, di musholla, di masjid, di saung (sawah), atau tempat lain yang dianggap representative dan menyenangkan.  Bila Pendidikan formal bercirikan keformalan seperti pembelajaran pada sekolah-sekolah pada umumnya, maka Pendidikan non formal tidak menganut pola pembelajaran seperti tersebut. Contoh Lembaga Pendidikan non formal adalah Lembaga kursus dan pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Majelis Ta’lim, kegiatan kepemudaan, kegiatan life skill, dan sebagainya.

Beberapa substansi Pendidikan non formal seperti di atas tidak akan dikenal oleh Masyarakat bila tidak sering-sering dikenalkan dan dibahas dalam berbagai kesempatan. Maka dari itu, perlu kiranya Muhammadiyah yang dipandang organisasi paling konsen dengan dunia Pendidikan memandangnya lebih dari yang biasanya karena di dalamnya terdapat manfaat yang luar biasa bagi kemajuan persyarikatan.  Jalur Pendidikan lain selain jalur formal, dan non formal adalah jalur informal yaitu jalur Pendidikan melalui Pendidikan dalam keluarga. Pendidikan informal merupakan penyempurna jalur Pendidikan formal dan  non formal, bahkan sebenarnya menjadi kunci dari berhasil tidaknya program Pendidikan nasional  yang digadang-gadang akan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan bangsa. Bila Pendidikan dalam keluarga gagal, maka akan gagal pula negara dalam membangun dirinya menuju harapan dan cita-citanya.

PKBM

PKBM singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di mana, yakni layanan Pendidikan Masyarakat yang menjadi tulang punggung Pendidikan dalam Masyarakat. Di dalamnya terdapat kegiatan pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Lembaga Kursus dan Keterampilan (LKP), Paket A (setara SD), B (Setara SMP), dan C (Setara SMA/SMK), kegiatan pemberdayaan pemuda dan Masyarakat (Lifeskill), Majelis Ta’lim, dan lain sebagainya. Di Kabupaten Brebes terdapat 57 PKBM yang tersebar merata di seluruh kecamatan (17 kecamatan), baik yang swasta maupun milik pemerintah yang dikenal dengan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar). Dalam hitungan prosentasi dimana terdiri dari 1 (1,75%) PKBM milik pemerintah (Negeri) dan 56 (98,25%) milik swasta. Jika ditinjau dari status akreditasi, terdapat 2 (3,51%) PKBM di KabupatenBrebes sudah terakreditasi A, 12 (21,05%) PKBM terakreditasi B, 5 (8,77%) PKBM terakreditasi C dan sisanya belum terakreditasi (66,67%). Kemudian jika ditinjau dari standarisasi, ada 2 (3,51%) PKBM di KabupatenBrebes, Jawa Tengah sudah memiliki sertifikasi ISO 9001:2000, 0 (0,00%) memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 dan sisanya belum tersertifikasi (96,49).  Rata-rata setiap kecamatan memiliki 3 PKBM dengan Tingkat permasalahan Pendidikan Masyarakat yang berbeda-beda (https://daftarsekolah.net/, 25/04/2025).

            Melalui program kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikdasemen PNF) Kabupateb Brebes, dalam masa kepengurusan yang sedang berjalan menargetkan berdirinya 10 PKBM baru  yang meliputi wilayah Pantura (Brebes, Wanasari, dan Losari), Wilayah Tengah (Ketanggungan dan Larangan), Wilayah Selatan (Sirampog, Bumiayu, Paguyangan, Bantarkawung, dan Salem). Selain menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola PKBM yang handal, pengurusan legalitas Lembaga juga menjadi hal yang mendasar dalam penyelenggaraan Pendidikan  Masyarakat atau Pendidikan luar sekolah ini. Para pimpinan cabang diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam Upaya pendirian PKBM baru di seluruh wilayah kecamatan yang menjadi binaannya. Muhammadiyah harus mampu menangkap peluang ini sebagai bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, yang dengan Pendidikan yang menyeluruh dan berkualitas, maka akan dilahirkan karakter manusia yang utuh dan unggul,  beriman, bertakwa, dan berintegrasi.

Mengingat berpacunya dengan waktu, diharapkan program ini disambut oleh para pimpinan cabang di seluruh PCM di kabupaten Brebes, sehingga program pendidikan menyeluruh di Masyarakat kabupaten Brebes umumnya dan pada warga Muhammadiyah pada khususnya dapat terakomodir secara layak, manusiawi, dan berkemajuan. Tujuan pendidikan akan tercapai  dengan sempurna bila seluruh unsur dalam masyarakat terlibat aktif di dalamnya selaku stakeholder (pemangku kepentingan), yaitu masyarakat, guru, dan pemerintah yang bergerak secara bersama-sama dan saling menguatkan satu dengan lainnya untuk meraih tujuan pendididikan yang diharapkan. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  sebagai wadah pendidikan luar sekolah yang terintegrasi, akan membantu dan menyempurnakan kekurangan Pendidikan formal yang terkadang tidak mampu menyentuh layanan Pendidikan bagi kalangan tertentu, terutama yang berkekuranan secara finansial, kekurangan secara fisik dan mental, serta kekurangan waktu dan kesempatan dalam mengakses tingkat Pendidikan yang lebih baik. PKBM memberikan akses Pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan hak Pendidikan sebagaimana yang perintahkan dalam undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Undang-undang Dasar Pasal 31 tetang Pendidikan.

 

Penutup

Pendidikan non formal (dan informal) merupakan bagian yang terintegrasi dalam sistem Pendidikan nasional yang sama pentingya, tidak ada pengecualian. Maka dari itu, keberadaannya harus senantiasa dikuatkan, diposisikan pada tempat yang proporsional sebagai jalur pendidikan yang menentukan keberhasilan tujuan pendidikan nasional pada umumnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Muhammadiyah sebagai organisasi massa yang solid dan konsisten dalam bidang pendidikan sudah sewajarnya mengambil peran yang sentral dan strategis dalam mengelola pendidikan non formal, jalur pendidikan yang selama ini kurang  mendapatkan perhatian sebagimana mestinya.

***

Brebes, 2 Mei 2025

 

 

Post a Comment

0 Comments